![]() |
Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Roycke Harry Langie saat Konferensi pers, Senin, 7 April 2025 malam. |
Perkembangan atas Laporan Polisi Nomor LP/A/19/XI/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 12 November 2024 ini disampaikan oleh Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Roycke Harry Langie melalui Konferensi pers yang digelar pada Senin, 7 April 2025 malam dengan dihadiri Wakapolda Sulut Brigjen Pol Drs Bahagia Dachi SH MH, Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, dan Kabid Humas AKBP Dr. Alamsyah P Hasibuan SIK MH.
Perkara sampai saat ini masih dalam proses Penyidikan dan telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK AGK, FK, SK, HA.
"Lima tersangka tersebut adalah yang pertama adalah Saudara AGK, yang jabatannya adalah Kaban Keuangan dan Aset Daerah tahun 2018-2019, Asisten Administrasi Umum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020-2022, dan Plt Sekda November 2021 sampai dengan Agustus 2022," buka Kapolda.
"Dan yang kedua adalah Saudara JRK, selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tahun 2020," sebut Kapolda.
"Ketiga, Saudara FK, selaku Karo Kesra Setda Prov. Sulawesi Utara dari bulan Juli 2021 sampai sekarang," lanjut Kapolda.
"Keempat, Saudara SK, selaku Sekda Provinsi Sulawesi Utara sejak Desember 2022 sampai sekarang," tambah Kapolda.
"Dan yang kelima adalah Saudara HA, Ketua BPMS Sinode GMIM, dari tahun 2020 sampai sekarang," tutup Kapolda mengumumkan.
Selanjutnya Kapolda menyampaikan pasal yamg diterapkan kepada kelima tersangka serta mengungkapkan jumlah kerugian keuangan negara atas perkara TP Korupsi ini.
"Pasal yang kami tersangkakan yaitu Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP (Pidana)," ucap Kapolda.
"Kami juga sudah melakukan langkah audit yang dilakukan oleh Lembaga resmi berdasarkan undang-undang, BPKP, dimana telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.8.967.684.405,98," terang Kapolda.
Penetapan kelima tersangka tersebut, dikatakan Kapolda, berdasarkan fakta penyidikan yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sulut, yang menyimpulkan melalui alur gelar perkara, telah memenuhi alat bukti sesuai dengan pasal 1, 18 KUHAP.
"Penyidik telah melakukan langkah-langkah dalam proses penegakan hukum, melakukan kegiatan penyidikan, telah memeriksa 84 saksi, yang terdiri dari 8 orang saksi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara, kemudian 7 orang saksi dari Biro Kesra Provinsi Sulawesi Utara, 11 orang Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, 6 orang saksi dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara, 10 orang saksi dari Sinode GMIM, 11 orang saksi dari Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), dan 31 orang saksi terkait dan dari pelapor," rinci Kapolda.
Kapolda juga menginformasikan, bahwa penyidik telah mengambil keterangan dari Ahli Pengelolaan Keuangan Daerah Kemendagri, Ahli Produk Hukum dari Kemenhum, Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Manado, Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, serta mendapatkan barang bukti.
"Ada beberapa bukti, diantaranya adalah laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahun 2020-2023, inikan adalah merupakan keuangan negara, sehingga harus dipertanggungjawabkan
Kemudian, proposal permohonan, kemudian naskah perjanjian hibah," ucap Kapolda.
Berdasarkan tahapan hasil penyidikan ini, sebagaimana keterangan tertulis (Press Release) yang diterbitkan Humas Polda Sulut, disebutkan bahwa pemberian dana hibah ini dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan menganggarkan, menggunakan dan mempertanggungjawakan Dana Hibah tidak sesuai prosedur serta tidak sesuai peruntukkan secara melawan hukum dan menyalaghunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi orang lain dan atau korporasi.
Atas peristiwa hukum ini, para tersangka akan diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Penulis: Ridho L Tobing
Editor: Alfa JL