AMURANG, Indimanado.com - Menanggapi isu yang beredar soal jual beli hunian tetap (huntap) bantuan pemerintah pusat oleh penerima manfaat, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Franky Mamangkey langsung turun kelokasi huntap di Desa Rumoong Bawah Kecamatan Amurang Barat, Selasa (15/4/2025).
Bersama rombongan yakni Kasat Pol PP Minsel, Rommy Rumagit dan pemerintah Kecamatan Amurang beserta pemerintah kelurahan Uwuran Satu, tim langsung melakukan penelusuran dilokasi huntap.
Penelusuran yang dilakukan tim pemerintah kabupaten Minsel ini yakni menanyakan langsung kepada setiap keluarga penerima manfaat.
"Dari hasil penelusuran sementara, kami belum menemukan adanya jual beli huntap yang dilakukan oleh penerima manfaat. Namun ada 2 unit yang baru terindikasi dan masih akan dilakukan penelusuran lebih dalam oleh pemerintah, ujar Mamangkey.
Mamangkey menambahkan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada seluruh keluarga penerima manfaat agar tidak melakukan jual beli huntap.
"Hal ini dikarenakan aset huntap masih dalam perhatian pemerintah kabupaten dan belum ada penerbitan sertifikat hak milik bagi keluarga penerima manfaat," tukasnya sembari menambahkan akan ada sanksi bagi keluarga yang kedapatan menjual rumah huniannya.
Seperti diketahui, hunian tetap merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang diperuntukan bagi keluarga yang terdampak abrasi di pantai Amurang pada 2022 lalu. (Wesly)