KPA Dormansi Soroti Lemahnya Pengawasan UPTD KPH Unit 5 Terkait Penebangan Pinus di Mitra KPA Dormansi Soroti Lemahnya Pengawasan UPTD KPH Unit 5 Terkait Penebangan Pinus di Mitra - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPA Dormansi Soroti Lemahnya Pengawasan UPTD KPH Unit 5 Terkait Penebangan Pinus di Mitra

28 April 2025 | 18:23 WIB Last Updated 2025-04-28T10:23:42Z
ilistrasi
ilistrasi

MITRA, Indimanado.com - Penebangan liar pohon pinus di kawasan hutan kaki Gunung Soputan, jalur Silian, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menuai sorotan serius. 

Kelompok Pecinta Alam (KPA) Dormansi Mitra menilai pengawasan yang dilakukan Kepala UPTD KPH Unit 5 lemah dan tidak efektif, sehingga aktivitas ilegal tersebut kian tak terkendali.

Ketua KPA Dormansi, Jover Panekenan, bersama pendiri KPA Dormansi, Ruly Anggorongang, menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan ini. 

Dormansi sendiri bukanlah organisasi baru, mereka pernah mewakili Sulawesi Utara dan menerima Penghargaan Wana Lestari Tingkat Nasional pada tahun 2012 atas kontribusi mereka dalam pelestarian lingkungan.

"Kami sangat menyesalkan lemahnya pengawasan. Penebangan pohon pinus ini terjadi di kawasan yang sedang dipromosikan sebagai jalur pendakian baru di Sulawesi Utara. Jalur Silian ini memiliki potensi besar untuk pariwisata, bahkan menarik perhatian pendaki dari berbagai daerah di Indonesia," ujar Jover Panekenan.

Dormansi menyoroti aktivitas sejumlah warga dan petani yang mulai membuka lahan di kaki Gunung Soputan, yang berpotensi mengganggu kelestarian jalur pendakian dan ekosistem sekitarnya.

"Pemerintah harus segera turun tangan. Kami mendesak adanya program pendampingan terhadap warga, agar aktivitas ekonomi mereka bisa berjalan tanpa merusak hutan," kata Ruly Anggorongang.

Dormansi memperingatkan, tanpa upaya serius dalam pengawasan dan pendampingan, kerusakan kawasan hutan pinus akan berdampak besar, tidak hanya terhadap lingkungan, tapi juga terhadap potensi ekonomi dari sektor pariwisata alam yang kini tengah dikembangkan.

Mereka juga mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara dan pemerintah daerah Minahasa Tenggara untuk mengambil langkah cepat, termasuk memperjelas batas-batas kawasan lindung dan aktivitas yang diperbolehkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPTD KPH Unit 5 belum memberikan keterangan resmi terkait kritikan tersebut.
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close