Masyarakat Minta Kepastian Hukum, ATR/BPN Mitra Investigasi Lahan Eks-HGU Di Ratatotok Yang Kini Jadi Permukiman Warga Masyarakat Minta Kepastian Hukum, ATR/BPN Mitra Investigasi Lahan Eks-HGU Di Ratatotok Yang Kini Jadi Permukiman Warga - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Masyarakat Minta Kepastian Hukum, ATR/BPN Mitra Investigasi Lahan Eks-HGU Di Ratatotok Yang Kini Jadi Permukiman Warga

23 April 2025 | 18:31 WIB Last Updated 2025-04-23T10:31:36Z
Investigasi ATR/BPN di lahan Eks HGU Ratatotok. (Foto: Billy Lumintang/indimanado.com)
Investigasi ATR/BPN di lahan Eks HGU Ratatotok. (Foto: Billy Lumintang/indimanado.com)

MITRA, Indimanado.com – Kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa Tenggara melakukan investigasi langsung terhadap lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Ratatotok yang telah lama tidak aktif dan kini telah berkembang menjadi kawasan permukiman warga. 

Investigasi ini difasilitasi bersama Organisasi Tani Lokal Ratatotok dan didampingi oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulawesi Utara.

Lahan tersebut diketahui sebelumnya merupakan bagian dari HGU yang diberikan kepada pihak swasta, namun berdasarkan pengakuan warga dan temuan di lapangan, HGU tersebut telah lama tidak digunakan sesuai peruntukan, dan selama bertahun-tahun dimanfaatkan secara mandiri oleh warga sebagai lahan garapan dan pemukiman.

Kepal Kantor ATR/BPN Minahasa Tenggara, Zacharias Mangonto S.Ptnh menjelaskan, investigasi ini sesuai perintah dari Kementerian ATR/BPN. 

"Kami menerima laporan masyarakat bahwa HGU tersebut tidak lagi aktif. Sekarang sudah ada pemukiman permanen, fasilitas umum, bahkan kegiatan ekonomi masyarakat,” ujarnya. 

“Langkah selanjutnya adalah pendalaman legalitas, termasuk menelusuri status hukum HGU dan mekanisme pelepasan hak jika memungkinkan redistribusi.” tambahnya.

Masyarakat yang tinggal di kawasan ini berharap adanya percepatan proses legalisasi agar mereka memiliki kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati dan kelola secara turun-temurun. 

Ketua Organisasi Tani Lokal Ratatotok,  Marthen Wowor menyatakan bahwa masyarakat sudah terlalu lama hidup dalam ketidakpastian.

"Kami bukan perambah, kami warga yang merawat tanah ini puluhan tahun. Kami membangun rumah, membesarkan anak, dan hidup dari tanah ini. Kami hanya ingin keadilan dan pengakuan hukum atas tanah kami,” ujarnya sembari meneteskan airmata.

Korwil KPA Sulawesi Utara, Simon Aling  turut mendampingi warga dalam proses ini dan mendorong ATR/BPN untuk mempercepat proses redistribusi lahan melalui mekanisme reforma agraria.

“Kami melihat ada peluang kuat untuk redistribusi tanah rakyat karena HGU sudah mati dan tidak lagi dikelola. Ini saatnya negara hadir dan memberikan legalitas kepada rakyat,” tegas Simon.

Saat ini ATR/BPN tengah mengumpulkan data dan dokumen pendukung untuk proses tindak lanjut. 

Masyarakat berharap legalitas hak atas tanah bisa segera diberikan melalui skema reforma agraria yang adil dan berpihak pada rakyat.
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close